Selasa, 25 November 2014
Banjir Bandang Desa
banjir adalah peristiwa terbenamnya
daratan yang biasanya kering karena peningkatan volume air yang diakibatkan
dari tingginya curah hujan, meluapnya air sungai atau laut, dan pecahnya
bendungan.
Antisipasi Banjir
Sebelum terjadi banjir :
Banjir bandang adalah banjir
yang terjadi secara tiba-tiba karena terisinya air pada daerah yang tanahnya
kering /sukar meresap air ketika hujan turun, air sukar meresap ke dalam tanah dan akhirnya terjadi banjir
bandang.
Faktor penyebab
banjir.
a.
Curah
hujan yang tinggi.
b.
Berkurangnya/tidak
adanya daerah resapan air karena telah digantikan oleh perumahan,
gedung-gedung, pusat perbelanjaan, pengaspalan, dll.
d.
Penebangan
pohon di hutan secara ilegal.
Bagaimana banjir
dapat terjadi
a.
Curah
hujan yang tinggi mengakibatkan terjadi peningkatan volume air yang melebihi
daya tampung kapasitas tanah meresap air sehingga kelebihan air akan meluap dan
membenamkan daratan.
b.
Air
tidak dapat meresap ke dalam tanah karena daerah resapan airnya semakin
sedikit.
c.
Sampah
menyebabkan tersumbatnya
saluran air/sungai sehingga apabila hujan turun, air tidak dapat mengalir dan
akhirnya meluap ke daratan. Sampah juga dapat menyebabkan pendangkalan pada saluran air/sungai
sehingga apabila hujan turun air tidak dapat tertampung lagi karena daya tampungnya sudah
berkurang.
d.
Pohon
di hutan
berguna untuk menahan gerakan air di dalam tanah, karena ditebang secara ilegal maka
apabila turun hujan air akan bebas turun ke daratan rendah.
Akibat banjir
1.
Kerusakan
(jembatan, bangunan, sarana umum)
2.
Kematian
(manusia, hewan, tumbuhan)
3.
Longsor
4.
Petani
gagal panen
5.
Banyak
penyakit akibat dari banyaknya kuman penyakit yang dibawa oleh banjir dan
menjadi sarang hewan pembawa kuman penyakit.
Sebelum terjadi banjir :
1.
Bersihkanlah
saluran air dari segala penghalang.
2.
Sediakan
P3K dan alat-alat standart penyelamatan.
3.
Letakkan
dokumen penting di tempat yang aman atau masukkan pada tempat yang kedap/anti air.
4.
Tutuplah
dengan aman stop kontak listrik. Dan pastikan saluran gas di rumah tidak bocor.
5.
Penuhilah
tong bak mandi, ember, dan segala wadah air lain dengan air bersih.
6.
Persiapkan
alat-alat komunikasi seperti radio kecil dengan baterai penuh.
KELOMPOK TANI
Dampak kekeringan dan banjir kini
dirasakan semakin besar dan resiko pertanian semakin meningkat dan sulit
diprediksi. Sementara itu, tekanan penduduk yang luar biasa menyebabkan
kerusakan hutan dan daur hidrologi tidak terelakkan lagi. Indikatornya,
debit sungai merosot tajam di musim kemarau, sementara di musim
penghujan debit air meningkat tajam. Rendahnya daya serap dan kapasitas
simpan air di DAS ini menyebabkan pasokan air untuk pertanian semakin
tidak menentu. Kondisi ini diperburuk dengan terjadinya kekeringan
agronomis akibat pemilihan komoditas yang tidak sesuai dengan kemampuan
pasokan airnya. Gadu nekad adalah teladannya.
Untuk mengatasi kekeringan, maka salah
satu strategi yang paling murah, cepat dan efektif serta hasilnya
langsung terlihat adalah dengan memanen aliran permukaan dan air hujan
di musim penghujan melalui water harvesting. Teknologi ini sudah
berkembang sangat pesat dan luas tidak saja di negara maju seperti
Eropa, Amerika dan Australia, melainkan juga di negara seperti China
yang padat penduduk dan luas pemilikan lahannya sangat terbatas. Upaya
water harvesting yang dibarengi dengan memperbesar daya simpan air tanah
di sungai, waduk dan danau yang akan dapat menjaga pasokan
sumber-sumber air untuk keperluan pertanian, domestik, municipal dan
industri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan
limpahan air hujan adalah dengan membangun embung ( onfarm reservoir).
Buku Pedoman Teknis Konservasi Air
Melalui Pengembangan Embung ini disusun untuk memberikan informasi
praktis bagi para petugas terkait dalam melakukan upaya melestarikan
keberadaaan air. Pedoman ini supaya ditindaklanjuti dengan penyusunan
juklak di propinsi dan juknis di kabupaten agar petugas dapat memahami
dan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sehingga
tujuan dan sasaran kegiatan ini dapat terwujud sesuai harapan yang ingin
dicapai.
Semoga buku ini dapat bermanfaat dan membuka wawasan lebih luas bagi petugas dalam menerapkan kaidah-kaidah konservasi air.
Air merupakan sumber daya dan faktor
determinan yang menentukan kinerja sektor pertanian, karena tidak ada
satu pun tanaman pertanian dan ternak yang tidak memerlukan air.
Meskipun perannya sangat strategis, namun pengelolaan air masih jauh
dari yang diharapkan, sehingga air yang semestinya merupakan sehabat
petani berubah menjadi penyebab bencana bagi petani. Indikatornya, di
musim kemarau, ladang dan sawah sering kali kekeringan dan sebaliknya di
musim penghujan, ladang dan sawah banyak yang terendam air.
Embung atau tandon air merupakan waduk
berukuran mikro di lahan pertanian ( small farm reservoir) yang dibangun
untuk menampung kelebihan air hujan di musim hujan. Air yang ditampung
tersebut selanjutnya digunakan sebagai sumber irigasi suplementer untuk
budidaya komoditas pertanian bernilai ekonomi tinggi ( high added value
crops) di musim kemarau atau di saat curah hujan makin jarang. Embung
merupakan salah satu teknik pemanenan air ( water harvesting) yang
sangat sesuai di segala jenis agroekosistem. Di lahan rawa namanya pond
yang berfungsi sebagai tempat penampungan air drainase saat kelebihan
air di musim hujan dan sebagai sumber air irigasi pada musim kemarau.
Sementara pada ekosistem tadah hujan atau
lahan kering dengan intensitas dan distribusi hujan yang tidak merata,
embung dapat digunakan untuk menahan kelebihan air dan menjadi sumber
air irigasi pada musim kemarau. Secara operasional sebenarnya embung
berfungsi untuk mendistribusikan dan menjamin kontinuitas ketersediaan
pasokan air untuk keperluan tanaman ataupun ternak di musim kemarau dan
penghujan.
B. Tujuan
Pembuatan embung untuk pertanian bertujuan antara lain untuk :- Menampung air hujan dan aliran permukaan ( run off) pada wilayah sekitarnya serta sumber air lainnya yang memungkinkan seperti mata air, parit, sungai-sungai kecil dan sebagainya.
- Menyediakan sumber air sebagai suplesi irigasi di musim kemarau untuk tanaman palawija, hortikultura semusim, tanaman perkebunan semusim dan peternakan.
Sasaran pembangunan embung untuk pertanian antara lain:
- Tertampungnya air hujan dan aliran permukaan ( run off) pada wilayah sekitarnya serta sumber air lainnya yang memungkinkan.
- Tersedianya air untuk suplesi irigasi di musim kemarau untuk tanaman palawija, hortikultura semusim, tanaman perkebunan semusim dan peternakan.
Dalam Pedoman Teknis ini akan dijumpai istilah-istilah yang memiliki pengertian sebagai berikut :
- Embung.
Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan ( run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan. - Dinas Pertanian
Dinas Pertanian adalah dinas yang di dalam tugas pokok dan fungsinya mendapat mandat di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan.
Sabtu, 22 November 2014
KAUR KEUANGAN (Abdurahman)
TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Surat Keterangan Buka Usaha
Usaha/membuka usaha memang sulit untuk memrosesnya, butuh ini, butuh itu. nah biar usaha kita aman alangkah baiknya kita buat ijin usaha. ni filenya bisa klik DISINI
KEPALA DESA (Suraji Efendiy) 2009-2014

a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KAUR UMUM (Suparman SH.)
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN (Tufik Efendi, M. Pd)
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Surat Keterangan Tidak Mampu

KECAMATAN ........................
DESA ........................
JL. ....................................
Kode Pos : ..............
SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU
NOMOR : ................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa .................. Kecamatan ............ Kabupaten ....................
Dengan ini Menerangkan bahwa :
- N a m a : ………………………………………………………….
- Tempat Tanggal lahir : ………………………………………………………….
- Alamat Sekolah : ………………………………………………………….
- Nama Orang Tua : ………………………………………………………….
- Pekerjaan Orang Tua : ………………………………………………………….
- Alamat :
RT.....RW……Dusun………………………….……….
Desa : ...............
Kecamatan : ..............
Propinsi : ...............
7. Keterangan : Orang tersebut diatas benar benar Penduduk Desa ............... dan dari Keluarga kurang mampu. untuk itu kami mengharap dengan hormat atas kebijaksanaan Sdr Kepala.............................. untuk memberikan keringanan biaya Sekolah di ..............................
Demikian Surat keterangan ini diberikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hendaknya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Duren,………………...2010
KEPALA DESA .......................
.........................
Tugas Pokok Prangkat Desa

TUGAS POKOK KEPALA DESA
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
Fungsi :
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
TUGAS POKOK KAUR UMUM
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
TUGAS POKOK KAUR PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
TUGAS POKOK KAUR PEMBANGUNAN
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Fungsi
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa
TUGAS POKOK KAUR KESRA
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi
A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
D. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
SUMBER (DARI BERBAGAI SUMBER)
Kepala Desa Duren
1. Visi
Terbangunnnya tata kelola
pemerintahan desa yang baik dan bersih guna mewujudkan Kehidupan
Masyarakat Desa yang adil, makmur, dan sejahtera
2. Misi
- Melakukan reformasi system kinerja aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada UKM, wiraswasta dan petani.
- Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga menjadi desa yang maju dan mandiri.
3. Strategi
- Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintahan desa dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik.
- Penataan administrasi pemerintahan desa.
- Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan pemuda dan olahraga guna menekan tingkat kenakalan remaja.
- Peningkatan sumber daya masyarakat agar masyarakat menjadi lebih produktif dan mampu berdaya saing menghadapi perkembangan lingkungan.
- Meningkatkan pengembangan kegiatan keagamaan
- Peningkatan pengelolaan jalan desa, jalan lingkungan, gang, sarana air bersih, saluran air pertanian, sarana keagamaan dan pendidikan serta infrastruktur lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)