Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan
ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan
penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan
masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang
berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban
masyarakat dan pertahanan sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar