TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber
pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan
mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar